Mardiyas.com - Hi Sob, sebelum saya uraikan tentang mekanisme, syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK, alangkah baiknya sobat pembaca mardiyas.com memahami dulu apa sih NUTPTK itu.
NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK adalah suatu identitas unik yang diberikan kepada setiap pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. Nomor ini digunakan untuk mengidentifikasi dan melacak data kepegawaian serta riwayat pendidikan dari setiap individu yang bekerja di dunia pendidikan, Sob.
NUPTK sendiri Sob dikeluarkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kemendikbud sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. NUPTK mencakup informasi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status kepegawaian, dan informasi pendidikan lainnya yang relevan.
NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Penting untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan memiliki NUPTK, karena ini tidak hanya digunakan sebagai identifikasi tetapi juga sebagai dasar untuk proses administrasi dan pengelolaan data kepegawaian di lembaga pendidikan. NUPTK dapat membantu pemerintah dan lembaga terkait dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Nah, untuk mekanisme, syarat dan ketentuan agar sobat pembaca mardiyas.com bisa mendapatkan NUPTK bisa disimak pada ulasan di bawah ini ya Sob.
Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, BBPMP/BPMP, dan Pusdatin) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Satuan Pendidikan. Berikut mekanisme penerbitan,penonaktifan dan reaktivasi NUPTK:
A. Proses penetapan calon penerima NUPTK yaitu sebagai berikut:
- Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
- PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi Verval PTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut:
- jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
- jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK;
- jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
ii. jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK.Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.
B. Proses penetapan penerima NUPTK yaitu sebagai berikut:
- Pendidik atauTenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi Verval PTK.
- Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi Verval PTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi Verval PTK.
- Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi Verval PTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
- BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi Verval PTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dandiberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
- PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi Verval PTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS. Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi Verval PTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Sob, untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal baik sekolah negeri maupun swata, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. Jadi ujung tombaknya adalah operator sekolah ya Sob.
Posting Komentar untuk "Mekanisme Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK"